Iklan Bos Aca Header Detail

LBH PAI dan Gaspool Lampung Kawal Proses Hukum Pengeroyokan Ojol

LBH PAI dan Gaspool Lampung Kawal Proses Hukum Pengeroyokan Ojol

radarlampung.co.id - Kasus pemukulan driver ojek online (ojol) yang saat ini ditangani Polsek Kedaton mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advocaten Indonesia (LBH PAI).

Pihaknya juga diketahui melakukan pendampingan hukum terhadap korban, yakni Joddy Wijaya (24) yang dikeroyok saat akan menukar pesanan di resto Ayam Geprek Berkokok, jl. Dakwah Ujung, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung.

Direktur LBH PAI, Muhammad Ilyas didampingi Syech Hud Ismail dan Suwardi mengaku menyayangkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut. Menurutnya, apapun yang dilakukan para pelaku, tentu harus ada konsekuensinya.

Cek-cok yang terjadi antara driver ojol dan pegawai resto tersebut diduga berawal dari pesanan menu yang tidak sesuai dengan yang telah diorder oleh pelanggan.

Namun, setelah korban kembali lagi ke resto dan hendak menukarkan pesanan tersebut, malah terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pengeroyokan tersebut.

“Berdasarkan kajian hukum kami, apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban merupakan suatu tindakan pidana. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 170 KUHPidana,” katanya.

Lanjut dia, dalam pasal tersebut menjelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Karenanya, berdasarkan kajian hukum kami, ada toga poin yang menjadi hal penting dalam penyelidikan atas dugaan pengeroyokan ini,” tambahnya.

Antara lain, pertama, aparatur kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton agar dapat berlaku objektif dalam mengungkap. Serta segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Kedua, pihaknya menghimbau kepada rekan-rekan yang tergabung dalam organisasi ojek online untuk tetap kompak, bersatu serta dapat mengawal seluruh proses hukum ini dengan cara-cara santun dan tidak anarkis.

Ketiga, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya Bandarlampung untuk selalu bersikap waspada dan taat hukum dalam menjalani seluruh aktivitas sehari-hari. Serta tetap menerapkan Protokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung, Miftahul Huda turut memberikan apresiasi terkait langkah cepat kepolisian. Baik Polresta Bandarlampung maupun Polsek Kedaton yang telah mengamankan para pelaku.

Pihaknya juga berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta turut memfasilitasi bantaun hukum bersama tim pengacara mitra.

“Kami harap ini dapat menjadi sebuah pelajaran kepada siapapun, agar kedepannya tidak lagi main hakim sendiri. Serta tidak merendahkan profesi ojek online,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: